Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak Seluruh Eksepsi Habib Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan

Kamis, 14 Maret 2019 - 17:42:00 WIB
JPU Tolak Seluruh Eksepsi Habib Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja Habib Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang dilayangkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, terdakwa perkara penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor. Surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.

"Menolak atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata JPU Suharja, dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

Suharja mengatakan, tidak ada kekeliruan dalam surat dakwaan tersebut. Dakwakan JPU kepada Bahar Smith telah disusun secara jelas dan cermat. Karena itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa.

"Meminta kepada majelis hakim untuk tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 27 Februari untuk dijadikan dasar pemeriksaan atas nama Habib Bahar bin Smith," ujarnya.

PU menyimpulkan, permohonan eksepsi Bahar Smith melalui kuasa hukumnya dirasa tidak berdasar sehingga jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut