Didakwa Pasal Berlapis, Habib Bahar Smith Diancam Maksimal 9 Tahun
BANDUNG, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan penganiayan anak di bawah umur, Habib Bahar Smith, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019). Jaksa mendakwa Bahar dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) memaparkan, terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan CAJ (18) dan MKUAM (18), mengalami luka berat.
Jaksa dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Edison M memaparkan, penganiayaan itu dilakukan Bahar Smith di Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya, Tajul Alawiyyin. Aksi penganiayaan berawal saat dua korban CAJ dan MKUAM mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Hal itu membuat Bahar emosi.
Dia lalu meminta santrinya untuk mencari dua korban, MKUAM dan CAJ yang selanjutnya dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Bahar kemudian menganiaya keduanya. Selain Bahar, ada 15 santrinya yang terlibat dalam penganiayaan kedua remaja tersebut.
Atas perbuataannya tersebut, JPU mendakwa Habib Bahar Smith dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP, pasal 333 ayat (2) KUHP, serta pasal 80 ayat 2 dan pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.