Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak Seluruh Eksepsi Habib Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan

Kamis, 14 Maret 2019 - 17:42:00 WIB
JPU Tolak Seluruh Eksepsi Habib Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja Habib Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad meminta waktu untuk  memutuskan sikap dalam bentuk putusan. Persidangan akan dilanjutkan pada dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (21/3/2019).

"Majelis akan memutuskan sikap dalam bentuk putusan. Untuk itu majelis akan meminta waktu satu minggu," kata Muhammad.

Diketahui, selaih Habib Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus penaniayaan tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut