JPU Tolak Seluruh Eksepsi Habib Bahar bin Smith di Kasus Penganiayaan
Kamis, 14 Maret 2019 - 17:42:00 WIB
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad meminta waktu untuk memutuskan sikap dalam bentuk putusan. Persidangan akan dilanjutkan pada dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (21/3/2019).
"Majelis akan memutuskan sikap dalam bentuk putusan. Untuk itu majelis akan meminta waktu satu minggu," kata Muhammad.
Diketahui, selaih Habib Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus penaniayaan tersebut.
Editor: Donald Karouw