Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak 10 Novum Saka Tatal di PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:18:00 WIB
JPU Tolak 10 Novum Saka Tatal di PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kontra memorinya, JPU menolak sepenuhnya novum yang diajukan oleh pemohon. Meski novum yang dilengkapi dengan penjelasan dan foto tersebut diklaim belum pernah diajukan, jaksa menilai seluruhnya sudah diajukan dalam sidang 8 tahun lalu. “Foto yang ditampilkan hanya berbeda anggel dan tidak mengubah esensinya,” kata perwakilan JPU, Gema Wahyudi.

Dia menilai Saka Tatal tidak mengajukan novum melainlam berupaya memperbaiki sidang yang telah dilakukan. “Novum yang diajukan sepenuhnya ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

Sidang PK yang dipimpin majelis hakim Rizqa Yunia dengan anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari berakhir usai pembacaan kontra memori. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi fakta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut