Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak 10 Novum Saka Tatal di PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:18:00 WIB
JPU Tolak 10 Novum Saka Tatal di PK Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Novum atau alat bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

JPU juga menilai pemohon yakni Saka Tatal tidak memiliki novum melainkan memperbaiki sidang yang pernah dilakukan.

Pembacaan kontra memori dilakukan secara marathon oleh sejumlah termohon atau jaksa di Ruang Cakra, PN Cirebon

Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan 10 novum yang sebelumnya telah dibacakan dan diserahkan ke majelis hakim dalam sidang perdana, Rabu (24/7/2024). 

JPU menanggapi satu per satu novum yang diajukan oleh pemohon yakni Saka Tatal dan kuasa hukumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut