JPU Sebut Ajay Minta Sekda Kota Cimahi Bantu Cari Uang untuk Suap, Kuasa Hukum Bilang Begini
"Tadi sudah jelas ditegaskan bahwa yang memberikan arahan atau perintah mengumpulkan sejumlah uang itu, menentukan jumlah uangnya, masing-masing antara Rp5-15 juta dan juga dikumpulkan kepada Pak Nuryana itu, adalah atas perintah dari Pak Sekda, saat itu Pak Dikdik," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, lima kadis Pemkot Cimahi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/1/2023).
Kelima kadis yang jadi saksi dalam sidang itu antara lain, Kadis Pendidikan (Disdik) Cimahi Harono; Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Meydi Mustika; Kepala BPKP Endang, Kadis Arsip Cimahi Dani Bastian, dan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cimahi Tri Polas Chandra.
Editor: Agus Warsudi