Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

JPU KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi Perkara Suap Auditor BPK Jabar oleh Ade Yasin

Senin, 01 Agustus 2022 - 12:54:00 WIB
JPU KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi Perkara Suap Auditor BPK Jabar oleh Ade Yasin
Bupaiti Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. 

Majelis hakim menilai eksepsi atau keberatan terdakwa Ade Yasin belum tepat. Salah satunya, soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dakwaan JPU KPK. Seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan berlangsung di KPK. 

Sebab, selama Ade Yasin diperiksa, didampingi pengacara. "Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasihat hukum, alasan (keberatan) terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih. 

Berdasarkan putusan sela tersebut, ujar majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. "Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan," tutur majelis hakim.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut