Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam
Advertisement . Scroll to see content

Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:26:00 WIB
Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia
Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Jika vonis itu yang dijatuhkan hakim, hukuman kebiri masih dapat dikenakan agar Herry tetap dijatuhi hukuman berat akibat perbuatan biadabnya yang berlangsung selama 2016 hingga 2021 itu.

"Jadi kami (JPU) mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nanti hakim memutuskan dia (Herry Wirawan divonis hukuman) seumur hidup. Berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang (setelah bebas)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).

"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang gak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya. Jadi segala sesuatunya kami siapkan," ujar Dodi Gazali Emil.

Sebaliknya, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, jika Herry diputus pidana mati, sanksi kebiri bakal dipertimbangkan, diterapkan atau tidak. Perbuatan yang dilakukan oleh Herry merupakan kejahatan sangat serius sehingga harus dihukum berat. 

Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut