Jelang Ajaran Baru, Pemkab Karawang Larang Sekolah Pungut Biaya dan Paksa Orang Tua Beli Buku
Aep mengatakan, pemerintah Kabupaten Karawang telah menganggarkan biaya melalui APBD untuk dunia pendidikan sebesar 30 persen. Seluruh biaya operasional pendidikan sudah masuk dalam anggaran APBD.
"Jadi sekolah tidak seharusnya meminta biaya tambahan dari orang tua atau siswa itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, lanjut Aep, Karawang memiliki program beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa sebesar Rp30 miliar. Jumlah itu untuk siswa SMA Rp1,2 juta per tahun dan mahasiswa Rp12 juta per tahun. Kemudian ada tambahan penghasilan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer. Guru PNS Rp500.000 per bulan. Guru honorer disesuaikan dengan masa kerja mulai dari Rp400.000 dan Rp1 juta serta pendapatan dari kepala sekolah Rp1 juta.
"Itu membuktikan kita concern dengan dunia pendidikan," katanya.
Menurut Aep, keberadaan Forum Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) diharapkan bisa memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah agar saat mengambil kebijakan tidak salah langkah, yang bisa menyebabkan kebijakan tersebut tersandung oleh hukum.
"Kadang guru dan kepala sekolah sering dilema ketika membuat kebijakan soal anggaran pendidikan di sekolahnya. Ke depan pemda akan bekerjasama dengan MAPI Jawa Barat terkait pemberantasan pungli daerah," katanya.
Editor: Asep Supiandi