Jelang Ajaran Baru, Pemkab Karawang Larang Sekolah Pungut Biaya dan Paksa Orang Tua Beli Buku
KARAWANG, iNews.id - Menjelang tahun ajaran baru, sekolah di Karawang dilarang melakukan berbagai pungutan atau memaksa orang tua siswa membeli buku seperti LKS (lembar kerja siswa). Pemkab Karawang akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan alasan apapun.
Apalagi dalam situasi Covid-19 saat ini, orang tua siswa tidak boleh dibebani dengan biaya sekolah yang tinggi.
"Kami minta pihak sekolah tidak asal memungut biaya kepada orang tua siswa seperti pembelian buku LKS misalnya. Itu masuk dalam kategori pungli dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah. Kasihan masyarakat jika untuk menyekolahkan anak menjadi beban berat buat mereka. Makanya pihak sekolah tidak boleh melakukan pengutan," kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat membuka seminar 'Batasan Pungutan Liar' yang digelar Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI), Kamis (28/5/2021).
Menurut Aep, setiap kali masuk tahun ajaran baru selalu saja pihak orang tua mengeluhkan adanya pungutan dari sekolah. Dalam beberapa kasus Pemkab Karawang masih memberikan toleransi seperti pengadaan pakaian seragam olahraga misalnya. Namun untuk hal lain seperti pembelian buku LKS sebaiknya ditiadakan.
"Kami ingin sekolah bisa melaksanakan keinginan kita. Tadinya semua kepala sekolah mau kita kumpulkan, tapi karena masih Covid-19 ya perwakilannya saja," kata Aep.