Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Avanza Jadi Bukti Kasus Penganiayaan dan Perusakan yang Viral di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Jatuh dari Tebing saat Kabur seusai Kepergok Curi Motor, Residivis di Garut Ditangkap

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:52:00 WIB
Jatuh dari Tebing saat Kabur seusai Kepergok Curi Motor, Residivis di Garut Ditangkap
NR (lingkaran merah) dan D, dua tersangka kasus curanmor. NR merupakan residivis kambuhan kasus curanmor dan telah beberapa kali keluar masuk penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil pengembangan kasus NR, tutur Aiptu Irwan, petugas Unit Reskrim Polsek Leles menangkap tersangka D (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Tersangka D ditangkap petugas di pangkalan ojek Desa Ciaro. “Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan  NR sesuai,” tutur Aiptu Erwin.

“NR adalah pemetik (pencuri) motor, sementara D adalah orang yang bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi. Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, D ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara si NR kabur ke hutan,” ucapnya.

Dari tangan tersangka NR dan D, ujar Aiptu Irwan, jajaran Polsek Leles berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merk. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri. “Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leles.

Kedua tersangka, NR dan D dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. “Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” kata Aiptu Irwan.

Sementara itu, Kapolsek Leles Iptu Erwin Hermawan mengatakan, motor hasil curian pelaku NR dijual dengan harga Rp1 juta per unit. Motor bodong tanpa kelengkapan surat itu rata-rata dijual kepada para petani untuk mengangkut hasil bumi.

“Masing-masing tersangka (NR dan D) mendapatkan bagian Rp500.0000 karena penjualan motor hasil curian mereka ini hanya Rp1 juta,” kata Kapolsek Leles.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut