Mobil Avanza Jadi Bukti Kasus Penganiayaan dan Perusakan yang Viral di Garut
GARUT, iNews.id - Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu metalik dengan nomor polisi D 1132 VBL diamankan aparat Polsek Samarang. Mobil milik pelaku penganiayaan dan perusaka yang viral di medsos itu disita polisi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, mobil tersebut ditumpangi ketiga pelaku sebelum beraksi untuk merusak rumah dan menganiaya Solihati Nurzanah (42) beserta anaknya, Rifda Abidah (19), warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
“Para terduga pelaku menggunakan mobil dan mobil ini kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Samarang Kompol Jajang R kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Samarang, Kamis (24/3/2022).
Selain mobil, kata Kompol Jajang R, sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit handphone milik Rifda yang dirusak para pelaku, satu bongkah batu yang digunakan memecahkan kaca, serpihan kaca jendela rumah, hingga perkakas rumah tangga yang rusak dan pecah. “Mereka merusak sejumlah barang, termasuk hp milik saudari RA yang dilempar. Kesemuanya menjadi alat bukti,” ujarnya.
Kapolsek Samarang menuturkan proses penangkapan ketiga orang yang teridentifikasi sebagai warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, itu cukup mudah. Para petugas polisi bersenjata lengkap diterjunkan ke TKP dengan menggunakan sepeda motor.