Jaksa Tuntut Habib Bahar Dihukum 5 Tahun Penjara, Kerabat Teriak: Tidak Adil!
BANDUNG, iNews.id - Suasana ruang sidang dan luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung langsung riuh dengan teriakan para pedukung serta kerabat Habib Bahar bin Smith setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan. Kerabat Habib Bahar menilai tuntutan hukuman 5 tahun penjara tidak adil.
"Gak adil," teriak kerabat Habib Bahar di dalam ruang sidang.
"Tidak adil ini. Pengadilan Allah yang balas," kata seorang pendukung yang juga hadir di ruang sidang.
Melihat suasana kurang kondusif itu, ketua majelis hakim Dodong Rusdani menengahi. Dodong meminta pendukung Habib Bahar yang berada di ruang sidang untuk tenang. "Baik, tenang," kata Hakim.
Kemudian, Habib Bahar dengan suara lantang menyatakan akan menyampaikan pleidoi. Suasana pendukung semakin riuh. Hakim pun sampai berbicara dengan nada tinggi. "Tolong diam. Diam. Hormati persidangan ini. Tolong petugas. Kita bertahan, bukan begitu," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani.
Diketahui, Habib Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam ke Polda Metro Jaya. Habib Bahar dilaporkan terkait isi ceramah di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung yang diunggah oleh Tatan Rustandi di YouTube. Isi ceramah itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan kabar bohong atau hoaks.