Jabar Miliki Perda Desa Wisata, Siap Gelontorkan Dana Pengembangan
Di Jabar, kata Benny, terdapat beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya, Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung; Desa Wisata Cibeusi di Subang; Desa Wisata Cibuntu di Kuningan, dan di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
"Namun, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," ucap Benny.
Karena itu, Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar yang memiliki potensi wisata untuk meraih status desa wisata, sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah desa pun meningkat.
Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pembiayaan.
"Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," ujarnya.