Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Irfan Nur Alam Anak Eks Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Ditahan di Lapas Bandung

Rabu, 27 Maret 2024 - 06:39:00 WIB
Irfan Nur Alam Anak Eks Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Ditahan di Lapas Bandung
Kejati Jabar melakukan penahanan paksa terhadap Irfan Nur Alam, anak eks Bupati Majalengka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Penahanan dilakukan usai dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jawa Barat, Selasa (26/3/2024). 

Anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih. Saat terjadi perkara tersebut, dia masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kami lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (26/3/2024).

Syarief memastikan INA sudah ditahan dan berstatus tersangka. 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP menilai, kliennya tidak ada kaitan dalam kasus ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut