Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:46:00 WIB
Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

Disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira Mambo mengaku tidak bisa mengungkapkannya. "Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kami hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan karena nanti tidak akan sehat," tutur Ira. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak PN Bandung.

Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi.

Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. 

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut