Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Karawang Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang

Selasa, 16 November 2021 - 16:18:00 WIB
Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Kronologi kasus KDRT yang menjerat Valencya berawal berawal pada tahun 2000. Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pria asal Taiwan yang berstatus duda anak tiga. Setelah itu, Valencya membantu membesarkan ketiga anak Chan Yu Ching di Taiwan. 

Namun di awal pernikahan, Valencya merasa dibohongi oleh Chan Yu Ching yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas dan uang yang dibawa ke Pontianak untuk meminang Valencya oleh Chan Yu Ching ternyata adalah pinjaman. Sehingga ketika Valencya dibawa menetap ke Taiwan, Valencya harus membayar utang tersebut.

Dari tahun 2000 sampai 2005, Valencya bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Dalam pengakuan Valencya, suaminya Chan Yu Ching seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, Valencya lalu membuka usaha toko bangunan. Selama 2005 sampai 2016, Valencya berusaha membuka toko bangunan, Chan Yu Ching sebagai warga negara asing (WNA) tidak bekerja.

Setelah itu, pada September 2020, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan Valencya menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut