Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang
Disinggung tentang bukti apa yang dikantongi penyidik bahwa terdakwa Valencya melakukan kekerasan psikis itu, Kabid Humas Polda menuturkan, penyidik pasti memiliki petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan, pemeriksaan saksi.
"Keterangan siapa pun juga yang ada di situ, yang terkait, baik itu pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Nah itu dijadikan sebagai resume. Dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," tutur Kabid Humas.
Apakah Ditreskrimum Polda Jabar pernah melakukan upaya mediasi di antara dua belah pihak untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan? "Sepertinya sudah (dilakukan mediasi) tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu, gitu," ucap Kombes Pol Erdi.
Diketahui, penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya ini telah diambil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar telah dibebaskantugaskan untuk diperiksa.
Kejagung menilai, JPU dan Aspidum Kejati Jabar tak memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap perkara tersebut. Selain itu, diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman penuntutan.