Ini Pasal Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap
Setelah melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menilai unsur pidana telah terpenuhi dari alat bukti yang diperoleh.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.