Ini Pasal dan Ancaman Hukuman terhadap Pelaku Penganiayaan Anak
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Diberitakan sebelumnya, video pria dewasa menedang anak kecil yang terjadi di sebuah toko, Jalan Galumpit, Kampung Cileunyi, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Video tersebut mengundang kecaman dari warganet. Bahkan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pun mengecam tindak kekerasan yang dilakukan pria dewasa terhadap korban N yang berusia kurang dari lima tahun itu.