Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habisi Nyawa Preman, 4 Pria di Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Ini Motif 4 Pria di Bandung Habisi Nyawa Preman Kampung di Pemancingan

Senin, 01 Februari 2021 - 11:00:00 WIB
Ini Motif 4 Pria di Bandung Habisi Nyawa Preman Kampung di Pemancingan
Pengeroyokan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.

Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.

Akibat perbuatannya, ujar AKP Bimantoro, keempat pelaku dijerat Pasal 170 juncto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut