Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lonjakan Covid-19, Jabar Sudah Tak Ada Anggaran jika Diterapkan PSBB
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hasil Evaluasi PSBB Jabar yang Berakhir 19 Mei 2020

Senin, 18 Mei 2020 - 08:26:00 WIB
Ini Hasil Evaluasi PSBB Jabar yang Berakhir 19 Mei 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Dok Pemprov Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan daerah zona merah, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut. Daerah zona kuning, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara zona biru, berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis, baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

“Nanti tidak semua, 27 kabupaten/kota, melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah zona merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” katanya.

Selain itu, pria disapa Kang Emil itu juga menjelaskan evaluasi PSBB Jabar tidak ditemukan adanya pergerakan atau penyebaran kasus Covid-19 di 63 persen wilayah Jabar.

“Lalu ada sekitar 20 persenan wilayah yang tidak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP, dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut