Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Tak Sinkron, Pemkab Majalengka Izinkan Kegiatan Seni Budaya dan Objek Wisata

Senin, 11 Januari 2021 - 08:15:00 WIB
Tak Sinkron, Pemkab Majalengka Izinkan Kegiatan Seni Budaya dan Objek Wisata
Kegiatan seni budaya. (Foto: ilustrasi/dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat kembali mengizinkan event seni dan objek wisata beroperasi. Namun, kegiatan itu harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pemberian izin untuk event seni dan objek wisata itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 943/131/Satuan Tugas. Dalam SE yang diterbitkan pada Jumat 9 Januari 2021 ini disebutkan bahwa Industri Pariwisata, Aktivitas Ekonomi Kreatif, dan Pertunjukan Seni Budaya dapat melaksanakan kembali aktivitasnya.

Pembolehan aktivitas seni budaya dan pariwisata itu berlaku dari 9-23 Januari 2021 mendatang, dengan waktu pelaksanaan dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. 

Semua aktivitas tersebut boleh dilaksanakan dengan catatan harus menerapkan prokes. Ketika ditemukan pelanggaran Prokes, konsekuensinya akan dilakukan penutupan sementara.

Sementara diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional  dalam Rangka Penanganan Covid-19, Kabupaten Majalengka termasuk dalam daerah yang menerapkan PSBB tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut