Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Korban Tergiur Iming-Iming Sekolah Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan

Senin, 13 Desember 2021 - 07:29:00 WIB
Ini Alasan Logis Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Harus Dipublikasikan
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Saat ini, Kejati Jabar tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan. "Kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut