Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA
Advertisement . Scroll to see content

Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:39:00 WIB
Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri
Kajati Jabar sekaligus JPU Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait tuntutan terhadap Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Maka dalam tuntutan kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Asep N Mulyana.

Tuntutan kedua, ujar Kajati Jabar, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa agar dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman kebiri kimia.

"(Tuntutan) ketiga kami meminta gakim menjatuhkan hukuman pidana Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan keempat, mewajibkan terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban total Rp331 juta," ujar Kajati Jabar. 

Kelima, tutur Asep, meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda dan merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan mauoun pondok pesantren baik kekayaan terdakwa lainnya baik yang sudah disita maupun belum, untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar," tutur asep.

Selanturnya hasil lelang aset terdakwa, kata Kajati Jabar, digunakan untuk biaya sekolah anak anak, bayi-bayi, dan kelangsungan hidup mereka.

"Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang. Hasilnya diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar demi keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya," ucap Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut