Imbas Aglomerasi Bandung Raya, Dishub Antisipasi Kemacetan Objek Wisata Lembang
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik saat libur Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Namun pergerakan masih diperbolehkan selama berada dalam wilayah aglomerasi.
Imbas kebijakan aglomerasi tersebut ada kemungkinan wilayah yang menjadi tempat wisata seperti di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan dipadati pengunjung. Pasalnya KBB masuk ke dalam aglomerasi wilayah Bandung Raya yang memungkinkan pergerakan orang se-Bandung Raya.
"KBB masuk wilayah III (Bandung Raya) dalam delapan wilayah aglomerasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Makanya kita antisipasi pergerakan orang di wilayah Bandung Raya ke tempat wisata khususnya Lembang saat libur Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, adanya kebijakan larangan mudik membuat warga jadi tidak bisa berpergian jauh keluar dari aglomerasi. Hal itu berpotensi warga akan mengunjungi tempat-tempat wisata untuk mengisi libur Lebaran. Lembang yang selalu menjadi destinasi favorit wisatawan, diprediksi akan jadi salah satu tujuan kunjungan.
Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP akan menempatkan personel di posko penyekatan antar wilayah. Sementara bagi pengelola tempat wisata dan hotel wajib menerapkan aturan swab antigen ke pengunjung. Terkecuali mereka bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dan telah divaksin.