Ibu Kandung Meninggal karena Covid-19, Anggota DPRD Laporkan Rumah Sakit ke Polisi
"Mengenai adanya dugaan rekayasa hasil PCR itu tidak benar. Karena peralatan PCR yang dimiliki oleh RSJK sudah memiliki izin dan terdaftar di Kemenkes dan Labkesda serta sudah mendapatkan rekomendasi untuk digunakan sebagai pendukung diagnosa Covid-19," kata Faid.
Terkait adanya keluhan keluarga pasien dengan adanya tagihan penggunaan obat actemra dengan harga Rp12 juta, pihak rumah sakit membantahnya dan hal itu tidak benar. Tidak ada biaya pembelian obat actemra seharga Rp12 juta dalam tagihan pasien, karena obat tersebut memang belum digunakan oleh pasien.
Sedangkan mengenai angka tagihan sebesar Rp12 juta yang berasal dari perincian biaya, menurutnya, merupakan jumlah tagihan penggunaan obat-obatan yang sudah digunakan oleh pasien tersebut.
Pihaknya berharap permasalah yang terjadi ini bisa diselesaikan dengan musyawarah. Antara kedua belah pihak bisa duduk bersama. "Mudah-mudahan semua persoalan yang terjadi bisa segera selesai dan kejadian ini akan menjadi perhatian bagi pihak rumah sakit," ucapnya
Editor: Asep Supiandi