Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Covid-19 di Jabar Turun, Ridwan Kamil: Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Kandung Meninggal karena Covid-19, Anggota DPRD Laporkan Rumah Sakit ke Polisi

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:12:00 WIB
Ibu Kandung Meninggal karena Covid-19, Anggota DPRD Laporkan Rumah Sakit ke Polisi
Ilustrasi permakaman jenazah Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai diperiksa dokter, almarhumah langsung dirujuk ke IGD salah satu rumah sakit swasta. Oleh pihak rumah sakit almarhumah langsung  dimasukkan ke ruang isolasi Covid-19. Kemudian almarhumah menjalani perawatan di ruangan khusus pasien Covid-19. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara lisan almarhumah masih postif. Pihak rumah sakit sendiri tidak memberikan surat hasil pemeriksaan secara resmi.

Selama beberapa hari almarhumah menjalani pengobatan dan dirawat di rumah sakit. Hingga pada 11 April 2021 dilakukan pemeriksaan ulang dan kembali hasilnya disampaikan secara lisan bahwa almarhumah masih positif Covid-19. Pihak rumah sakit dan dokter menyarankan keluarga untuk membeli obat seharga Rp12 juta. Berdasarkan hasil kesepakatan keluarga dan demi kesembuhan ibunya, akhirnya pihak keluarga menyetujui dan menandatangani pembelian obat seharga Rp12 juta.

Namun setelah penandatanganan persetujuan membeli obat, pada kenyataannya obat itu tidak ada dan tidak tersedia sehingga tidak jadi dibeli. Lalu pada 14 April 2021, almarhumah akhirnya meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan proses serta tata cara pemakaman pasien Covid-19.

Kuasa hukum menjelaskan, selama pasien dirawat di rumah sakit, pihak keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan dengan bukti dokumen secara resmi mengenai penyakit pasien yang sebenarnya, apakah Covid-19 atau penyakit lain. Selain itu, pihak keluarga pasien baru menerima laporan hasil pemeriksaan atau rekap medis seminggu setelah meninggal dunia. Berdasarkan hal itu maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, menurut wakil direktur pelayanan medik RSJK, dokter Faid Husna bahwa adanya perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan rumah sakit dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggung jawab (DPJP) untuk cek ulang. Sebab, apabila hasil PCR negatif dan klinis mendukung ke arah gejala Covid-19, maka akan dirujuk untuk dilakukan PCR ulang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut