Ibu Kandung Meninggal karena Covid-19, Anggota DPRD Laporkan Rumah Sakit ke Polisi
TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan salah satu rumah sakit swasta ke polisi setelah ibu kandungnya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Rumah sakit tersebut dituding telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.
Melalui kuasa hukumnya, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP, Demi Hamzah, mendatangi Mapolresta Tasikmalaya, senin (3/5/2021).
Menurut kuasa hukum, Andi Ibnu Hadi, pelaporan yang dilakukan kliennya terhadap Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) dan seorang dokter ini bermula ketika almarhumah Ucu Rohani, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami demam dan badan ngilu pada 5 April 2021. Kemudian oleh Satgas, almarhumah dilakukan tes PCR di Labkesda, Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Setelah melakukan tes PCR, almarhumah kemudian kembali pulang ke puskesmas. Berdasarkan hasil PCR bahwa Ucu Rohani negatif Covid-19 hingga akhirnya pasien dipulangkan ke rumahnya.
"Setelah berada di rumahnya, almarhumah kemudian mendapatkan saran dari salah seorang rekannya yang merupakan dokter, agar almarhumah diperiksa lebih intensif di dokter penyakit dalam. Atas saran itu almarhumah diantar oleh anaknya ke klinik kesehatan dokter ahli penyakit dalam," kata Andi, Selasa (4/5/2021).