Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Gugat Anak Kandung di Majalengka, Ingin Hapus Nasab tapi Hak Waris Tak Hilang

Kamis, 22 April 2021 - 15:41:00 WIB
Ibu Gugat Anak Kandung di Majalengka, Ingin Hapus Nasab tapi Hak Waris Tak Hilang
PN Majalengka menangani perkara ibu gugat keabsahan status anaknya. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Perkara gugatan keabsahan anak yang dilayangkan Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio terhadap Ika Wartika alias Kwik Gien Nio di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, ternyata tak bertujuan menghilangkan hak waris.  

Ika, yang dalam akta kelahiran disebutkan sebagai anak pasangan suami istri Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng dengan penggugat itu dipastikan masih akan mendapat warisan keluarga. 

"Yang mendasar adalah, mempertegas aja bahwa Ika bukan anak. Tapi tetap dapat warisan, sudah disiapkan. Selama ini, karena ada bukti akta kelahiran bahwa dia anak kandung, Ibu Sri nggak mau," kata pengacara penggugat, Asep Rahman, Kamis (22/4/2021).

Terkait alasan mengapa ingin menghapus status sebagai anak, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Kenapa ingin mencoret status akta, saya tidak tahu alasannya," ujar dia.

Sementara, dalam proses mediasi hari ini, penggugat mengajukan beberapa poin perdamaian. Poin-poin tersebut disampaikan secara tertulis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut