Ibu Gugat Anak Kandung di Majalengka, Ingin Hapus Nasab tapi Hak Waris Tak Hilang
MAJALENGKA, iNews.id - Perkara gugatan keabsahan anak yang dilayangkan Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio terhadap Ika Wartika alias Kwik Gien Nio di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, ternyata tak bertujuan menghilangkan hak waris.
Ika, yang dalam akta kelahiran disebutkan sebagai anak pasangan suami istri Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng dengan penggugat itu dipastikan masih akan mendapat warisan keluarga.
"Yang mendasar adalah, mempertegas aja bahwa Ika bukan anak. Tapi tetap dapat warisan, sudah disiapkan. Selama ini, karena ada bukti akta kelahiran bahwa dia anak kandung, Ibu Sri nggak mau," kata pengacara penggugat, Asep Rahman, Kamis (22/4/2021).
Terkait alasan mengapa ingin menghapus status sebagai anak, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Kenapa ingin mencoret status akta, saya tidak tahu alasannya," ujar dia.
Sementara, dalam proses mediasi hari ini, penggugat mengajukan beberapa poin perdamaian. Poin-poin tersebut disampaikan secara tertulis.