Hotman Paris Tanggapi Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Novum Baru, PK Harus Ditolak
Hotman juga menyayangkan penggiringan kasus dari pembunuhan berencana menjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil visum maupun autopsi yang jelas menyebut banyak luka dari hantaman benda tumpul. Bahkan beberapa bagian tubuh sejoli Vina dan Eky mengalami patah tulang yang cukup parah.
"Kecelakaan itu salah total. Visum menunjukkan korban Vina patah tulang di mana-mana, kalau kecelakaan sampai meninggal pasti kulitnya rusak," katanya.
Diketahui, sidang PK Saka Tatal sudah memasuki hari ketiga dengan agenda keterangan saksi. Kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 nama, namun dua di antaranya batal didengarkan kesaksiannya yakni Dedi Mulyadi dan Dede.
Editor: Donald Karouw