Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Tanggapi Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Novum Baru, PK Harus Ditolak

Rabu, 31 Juli 2024 - 06:59:00 WIB
Hotman Paris Tanggapi Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Novum Baru, PK Harus Ditolak
Hotman Paris menilai sidang PK Saka Tatal harus ditolak karena tak ada novum baru. (Foto: iNews/Toiskandar)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Hotman Paris kuasa hukum keluarga Vina menilai seharusnya majelis hakim menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal. Alasannya, tak ada novum yang ditunjukkan kuasa hukum Saka Tatal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Hotman mengatakan, novum berupa foto yang ditunjukan kuasa hukum Saka Tatal sudah pernah digunakan dalam berkas perkara persidangan tahun 2016. Dia menilai seharusnya, tidak ada peninjauan kembali dalam kasus tersebut karena minimnya alat bukti baru.

"Tidak ada novum. Novum itu artinya bukti yang sudah ada tapi tidak ditemukan sebelum perkara dimulai jadi tidak sempat diajukan di pengadilan. Kalau foto itu sudah  diajukan pada bukti perkara jadi tidak ada dasar PK," ujar Hotman, Selasa (30/7/2024).

Hotman dan tim juga membawa berkas persidangan Vina dan Eky di tahun 2016 menanggapi sidang PK Saka Tatal tersebut. Dia menegaskan tidak ada novum baru dalam kasus tersebut.

"Kalau pendapat media itu bukan novum, tidak ada artinya. Karenanya PK harus ditolak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut