Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boni Hargens Puji RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Kembalikan Hakikat Politik Bebas Aktif
Advertisement . Scroll to see content

Farhat Abbas Temukan Fakta di PK Saka Tatal, Tak Ada Luka Tusuk Samurai dalam Tubuh Eky

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:11:00 WIB
Farhat Abbas Temukan Fakta di PK Saka Tatal, Tak Ada Luka Tusuk Samurai dalam Tubuh Eky
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas dalam Dialog Rakyat Bersuara, Selasa (30/7/2024).  (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Farhat Abbas menemukan fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Temuan tersebut yakni tidak ada luka tusuk benda tajam atau samurai di bagian tubuh Eky.

“Saksi menyatakan bahwa tidak ada luka tusuk, berbeda dengan keterangan Iptu Rudiana ketika memberikan keterangan di kepolisian bahwa ada luka tusukan samurai dan sebagainya,” ujar Farhat dalam Dialog Rakyat Bersuara, Selasa (30/7/2024).  

Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky sebelumnya mengaku jika putranya yang meninggal bersama Vina tertusuk oleh samurai. Farhat menyatakan tidak ada satupun barang bukti yang bisa memperlihatkan bahwa Eky meninggal akibat tusukan benda tajam. 

“Bahkan, tidak ada satupun barang bukti yang diajukan oleh penyidik terutama di peradilan, hanya satu saksi saja," katanya.

Dia pun menanyakan kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan hanya menghadirkan bukti minim. Kasus ini hanya mendengarkan keterangan dari para tersangka.

“Mana mungkin pembunuhan, pemerkosaan dapat dilakukan dan dengan bukti-bukti yang sangat minim, hanya melihat pengakuan tersangka tanpa didukung oleh alat bukti-bukti lainnya, tidak ada sidik jari, tidak ada keterangan lainnya, scientific crime investigation,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut