Hore! Janda dan Duda di Bandung Bakal Dapat Uang Bulanan
Selain MJPD, tutur Kepala BP Jamsostek Kancab Bandung Suci, program JP juga mencakup manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC).
Semua manfaat tersebut dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja (baik karena pensiun atau mengalami kecacatan). "Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," tuturnya.
Menurut Erni, iuran JP ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program JP ini hanya berlaku bagi peserta penerima upah (PU). Adapun pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama.
Erni menambahkan, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, per 1 Januari 2022, usia pensiun pada program JP menjadi 58 tahun.
Bagi peserta JP yang telah mencapai usia 57 tahun pada tahun 2021 atau telah berhenti bekerja di tahun 2021, namun sampai sekarang belum memproses klaim manfaat JP-nya, kata Erni, maka klaim JP dapat diproses tanpa menunggu usia 58 tahun jika peserta mengajukan klaim JP di tahun 2022.