Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:14:00 WIB
Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati dan Kebiri, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir 
Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus JPU memberikan keterangan terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo mengatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo.

Terdakwa Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi. 
 
Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. Selain itu, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. 

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta. 

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut