Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban: Putusan Ini Memenuhi Rasa Keadilan 
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Divonis Mati, Dedi Mulyadi: Bukti Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Kamis, 07 April 2022 - 21:48:00 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Dedi Mulyadi: Bukti Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta yang nanti akan digunakan untuk membiayai hidup dan pendidikan para korban.

Seperti diketahui sejak awal kasus ini mencuat Dedi Mulyadi memberikan perhatian lebih khususnya pada para korban yang semuanya masih di bawah umur.

Bahkan beberapa waktu lalu Dedi mendatangi sejumlah rumah korban yang terletak di pelosok Kabupaten Garut selatan. Kini sejumlah korban telah menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut