Hendak Edarkan Narkoba di Puncak Cianjur, 7 Pengedar di Tangkap Polisi
Kepada polisi, salah satu tersangka mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Cianjur dan di kawasan wisata Puncak.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, para pelaku merupakan pemain lama dan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan dari tujuh pelaku ini, ada di antaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas asal Lampung.
"Kami secara intensif memeriksa ketujuh tersangka ini. Ada di antara mereka merupakan pemain lama dan jaringan pengendalian dari dalam lapas," kata Kapolres, Rabu (9/6/2021).
.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Asep Supiandi