Hendak Edarkan Narkoba di Puncak Cianjur, 7 Pengedar di Tangkap Polisi
CIANJUR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap tujuh orang yang hendak mengedarkan narkoba di kawasan wisata puncak. Para pengedar ini diketahui sebagai residivis untuk kasus sama serta tersangka lainnya merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ketujuh tersangka berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RWG dan NNG. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti tersebut yakni 3 kg ganja kering, 10 gram sabu dan 13.000 butir hexymer.
Dalam penangkapan salah seorang tersangka sempat direkam melalui kamera ponsel. Dalam rekaman video amatir tersebut tampak beberapa petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di Cianjur. Tersangka itu pun tak berkutik dan akhirnya berterus terang ada ganja yang disimpannya sebanyak 3 kg.
"Mana barangna, disempen di mana," kata anggota polisi saat menggerebek salah seorang tersangka.
Tersangka pun akhirnya menunjukkan ganja yang dia simpan di salah satu sudut ruangan. Barang bukti itu dibungkus dengan kantong plastik hitam agar tidak ketahuan. Setelah mengamankan barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.