Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : INKINDO Jabar Gelar Musprov X, Ini Kandidat Terkuat Ketua Periode 2022-2026 
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Musprov X INKINDO Jabar Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Ini Penyebabnya

Senin, 07 Februari 2022 - 19:33:00 WIB
Hasil Musprov X INKINDO Jabar Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Ini Penyebabnya
Deni Hidayatulloh (kiri), kuasa hukum Ir Subagya MT (kanan) menunjukkan surat gugatan terhadap hasil Musprov X INKINDO Jabar. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hasil pemilihan Ketua Dewan Pengurus (DP) Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jabar masa bakti 2022-2026 pada Musyawarah Provinsi (Musprov) X INKINDO Jabar, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan perdata diajukan oleh Ir Subagya MT, satu dari dua calon ketua.

Deni Hidayatulloh, kuasa hukum Ir Subagya MT mengatakan, proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026, tidak sah. Bahkan, hasil pemilihan itu, mengandung cacat formil. 

Karena itu, kata Deni Hidayatulloh, kliennya Ir Subagya MT sebagai penggugat mengajukan gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan tercatat Nomor: 47/Pdt.G/2022/PN.Bdg. 

“Pemilihan tersebut dilaksanakan sebelum Musyawarah Provinsi INKINDO Jabar digelar. Terlebih, pemilihan pada 5-8 Januari 2022, kami menilai tidak ada dasar hukumnya. Sebab, saat dilakukan e-vote, tata tertib musyawarah dan pemilihan belum disahkan,” kata Deni Hidayatulloh, Senin (7/2/2022).

Alasan pemilihan itu dinilai cacat formil, ujar Deni Hidayatulloh, pertama Musprov X INKINDO Jabar dilaksanakan pada 10 Januari 2022. Sementara pemilihan dilaksanakan 5-8 Januari 2022. Sedangkan saat itu tata tertib pemilihan belum disahkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut