Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri-Oknum Kades Digerebek di Hotel Cisolok Sukabumi, Suami: Selingkuh sejak Januari 2023
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:19:00 WIB
Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi resmi menetapkan YH, Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten jadi tersangka perzinahan. Selain YH, teman selingkuhan wanitanya berinisial WH juga ditetapkan jadi tersangka perzinahan. 

YH sebelumnya tepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Di situ serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya penetapan tersangka. 

Kedua pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut