Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang oleh Caleg lewat Bank Emok di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Sebut Ada Indikasi Pelanggaran saat Deklarasi Relawan Prabowo Subianto di KBB

Kamis, 07 Desember 2023 - 10:56:00 WIB
Bawaslu Sebut Ada Indikasi Pelanggaran saat Deklarasi Relawan Prabowo Subianto di KBB
Bawaslu KBB menemukan indikasi pelanggaran saat deklarasi Deklarasi Relawan Prabowo Subianto. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapati adanya indikasi pelanggaran saat deklarasi relawan Prabowo Mania 08 Bandung Barat. Deklarasi pendukung Capres Prabowo Subianto itu dilaksanakan di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, KBB, Minggu (3/12/2023) lalu.

Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, dalam deglarasi Prabowo Mania 08 Bandung Barat itu pihak penyelenggara membagikan doorprize berupa barang elektronik, seperti mesin cuci, kulkas, sepeda dan beberapa barang lainnya.

"Yang menariknya, alasan mereka membagikan doorprize karena sudah ada izin dari Bawaslu. Padahal kami hanya mendapat rundown acara tanpa ada agenda pembagian doorprize. Bahkan izin dari Polres juga tidak ada pembagian doorprize," kata Riza saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Pembagian doorprize itu, kata dia, merupakan indikasi pelanggaran karena ada barang-barang yang jika dikonversi menjadi rupiah nilainya lebih dari Rp100.000. Barang-barang yang disiapkan di antaranya, mesin cuci, kulkas, sepeda dan beberapa materi lainnya.

Prabowo Mania 08 Bandung Barat diduga melanggar 2 pasal, Pasal 280 huruf j dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut