Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh, Gugus Tugas Covid-19 Subang Tidak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB Proporsional 
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional

Senin, 11 Januari 2021 - 08:00:00 WIB
Hari Ini, 20 Daerah di Jawa Barat Mulai Menerapkan PSBB Proporsional
Suasana saat PSBB total di perbatasan antara Kota Bandung dan Cimahi. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," ujarnya.

Daud juga mengatakan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan, seperti harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. 

Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar. "Selama di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan dari Jabar, surat keterangan negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," tutur Daud.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut