Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota
BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat memutuskan memperluas wilayah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perluasan ini diberlakukan untuk 20 kabupaten/kota di Jabar setelah memperhitungkan sejumlah indikator.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika dalam Talkshow "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali" yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) secara virtual, Jumat (8/1/2021).
Menurut Dewi, keputusan diambil berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah indikator PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejumlah indikator tersebut, lanjut Dewi, di antaranya tingkat kematian lebih dari 3 persen, tingkat kesembuhan kurang dari 83 persen, dan rasio kasus aktifnya lebih besar dari 14 persen, serta tingkat ekspansi rumah sakit lebih dari 70 persen.
"Kalau kemarin di dalam intruksi Mendagri itu hanya Bodebek dan Bandung Raya, tetapi setelah kita hitung, kita sudah memutuskan hampir 20 kabupaten/kota yang harus mengikuti PSBB sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," tegas Dewi.