Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSBB Berubah Jadi PPKM, Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota

Jumat, 08 Januari 2021 - 18:30:00 WIB
Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota
ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat memutuskan memperluas wilayah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perluasan ini diberlakukan untuk 20 kabupaten/kota di Jabar setelah memperhitungkan sejumlah indikator. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Rd Dewi Sartika dalam Talkshow "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali" yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) secara virtual, Jumat (8/1/2021).

Menurut Dewi, keputusan diambil berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah indikator PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah indikator tersebut, lanjut Dewi, di antaranya tingkat kematian lebih dari 3 persen, tingkat kesembuhan kurang dari 83 persen, dan rasio kasus aktifnya lebih besar dari 14 persen, serta tingkat ekspansi rumah sakit lebih dari 70 persen.

"Kalau kemarin di dalam intruksi Mendagri itu hanya Bodebek dan Bandung Raya, tetapi setelah kita hitung, kita sudah memutuskan hampir 20 kabupaten/kota yang harus mengikuti PSBB sesuai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," tegas Dewi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut