Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000
Advertisement . Scroll to see content

Harapan Buruh Majalengka agar UMK Naik Rp360.000 Sirna, Apindo: Alhamdulillah

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:08:00 WIB
Harapan Buruh Majalengka agar UMK Naik Rp360.000 Sirna, Apindo: Alhamdulillah
Buruh wanita tampak berhadapan dengan polwan dari Polres dalam aksi unjuk rasa buruh menuntut UMK layak. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Dijelaskannya, UMK itu hanya berlaku untuk pekerja yang di bawah 1 tahun masa kerja. Adapun untuk yang di atas 1 tahun, jelas dia, ada kebijakan tersendiri, yang akan segera dibahas.

"UMK ini adalah jaring pengaman terendah dan hanya berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun masa kerja. Maka untuk 1 tahun ke atas segera disiapkan sistim pengupahannya. Tentunya nilainya di atas yang diputuskan, dalam Struktur dan Skala Upah Perusahaan, pasal 24 ayat 2 PP36," kata dia.

"Sehingga apa yang menjadi kekhawatiran SP (Serikat Pekerja) dalam penolakan UU CK (Cipta Kerja) dan PP 36 atau SK Gub tidak perlu terjadi," ujar Dinar.

Dengan putusan Gubernur itu, Dinar berharap hubungan Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bisa terjalin lebih baik. Ditegaskannya, secara prinsip pihaknya ingin kesejahteraan pekerja terjaga. 

"Komunikasi yang baik di internal perusahaan, dengan melakukan edukasi serta menerapkan struktur dan skala upah, kami berharap konflik-konflik bisa teratasi. Semoga dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian dan keberkahan. Hubungan tripartit antara Pemerintah-Pengusaha-Pekerja semakin erat bergandengan tangan," tutur dia.

Sementara, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, diputuskan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp36.000. Putusan itu ditentang pekerja, dengan cara melakukan walk out dan menolak menadatangani.

Protes buruh juga dilakukan dengan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Pendopo Majalengka. Dalam aksi itu, mereka ditemui Wakil Bupati Tarsono D Mardiana. Atas nama pemerintah, Tarsono menyatakan akan mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK sebsar Rp360.000. Namun, dalam putusan Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka belasan ribu.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut