Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Majalengka Ajukan UMK 2022 Naik Rp360.000
Advertisement . Scroll to see content

Harapan Buruh Majalengka agar UMK Naik Rp360.000 Sirna, Apindo: Alhamdulillah

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:08:00 WIB
Harapan Buruh Majalengka agar UMK Naik Rp360.000 Sirna, Apindo: Alhamdulillah
Buruh wanita tampak berhadapan dengan polwan dari Polres dalam aksi unjuk rasa buruh menuntut UMK layak. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Harapan buruh di Majalengka untuk kenaikan UMK 2022 sebesar Rp360.000 harus sirna. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, besaran UMK Majalengka tahun 2022 jauh di bawah tuntutan buruh.

Bahkan, besaran kenaikan UMK Majalengka tahun depan di bawah angka hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp36.000. Berdasarkan putusan Gubernur, UMK Majalengka 2022 hanya naik sekitar sebesar Rp18.000.

UMK Majalengka tahun depan di angka Rp2.027.619,04. Adapun UMK tahun ini sebesar Rp2.009.000.

Otomatis putusan Gubernur tersebut disambut baik pihak pengusaha. Besaran UMK 2022 sebesar RpRp2.027.619,04 itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Alhamdulillah, dengan Keputusan Gubernur maka sesuai pula harapan kita bahwa kenaikan UMK sesuai dengan PP yang berlaku. Apa yang kita perjuangkan telah berhasil," kata Ketua Apindo Majalengka Dinar Trisnawati, Rabu (1/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut