Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Tanggapan Predator Seks Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:34:00 WIB
Hakim Tolak Denda Rp500 Juta terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis terdakwa Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat. Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum. Tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa," tuturnya. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah sebesar Rp300 juta. 

Atas putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 ini, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana menyatakan pikir-pikir.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut