Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Animo Warga Kota Cimahi Disuntik Vaksin Covid-19 Tinggi, Ini Buktinya
Advertisement . Scroll to see content

Hajatan dengan Hiburan di Cimahi Dilarang, Warga Hanya Boleh Gelar Akad Nikah

Sabtu, 26 Juni 2021 - 22:31:00 WIB
Hajatan dengan Hiburan di Cimahi Dilarang, Warga Hanya Boleh Gelar Akad Nikah
Pesta pernikahan seperti ini dilarang digelar di Kota Cimahi. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 lebih besar, Pemkot Cimahi melarang kegiatan hajatan atau pesta pernikahan yang dimeriahkan hiburan. Warga hanya diizinkan menggelar akad nikah dengan jumlah undangan terbatas.

Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri).

"Cimahi kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata pelaksana tugsa (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Ngatiyana, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Undangan yang boleh hadir 15 dari pihak pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.

Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hiburan, ujar Ngatiyana, dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih tinggi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut