Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman
Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2022 lalu setelah dilaporkan menyebarkan berita bohong saat berceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Setelah penyidikan selesai, perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar pada Kamis (17/2/2022). Selain Habib Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar dan Tatang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi