Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tahap II, Habib Bahar Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:22:00 WIB
Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman
Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2022 lalu setelah dilaporkan menyebarkan berita bohong saat berceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Setelah penyidikan selesai, perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar pada Kamis (17/2/2022). Selain Habib Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar dan Tatang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut