Habib Bahar Klaim Sadarkan Sejumlah Napi Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI
Menurut Habib Bahar, yang patut dipertanyakan nasionalismenya adalah para napi korupsi karena telah menyengsarakan rakyat. "Justru para koruptor yang menyengsarakan uang rakyat, mereka itu yang tidak nasionalis dan hanya di mulut. Jadi saya kalau urusan pribadi saya tidak permasalahkan," tutur Habib Bahar.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali disidang dengan perkara penganiayaan setelah Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar melanjutkan pengusut kasus yang terjadi pada 4 September 2018 tersebut.
Padahal antara korban sopir taksi online Andriansyah dengan Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan santunan kepada korban sebesar Rp25 juta. Bahkan kuasa hukum Andriansyah mengklaim telah mencabut laporan kasus tersebut.
Terdakwa Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Editor: Agus Warsudi