Habib Bahar Didakwa Sampaikan Hoaks saat Ceramah di Margaasih Bandung yang Dihadiri 1.000 Jemaah
Sebelum ceramah, diadakan rangkaian acara mulai dari pembacaan rotin, sambutan warga dan tokoh pemuda. "Setelah selesai sambutan, terdakwa Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah di hadapan hadirin (jemaah) yang jumlahnya 1.000 orang," tutur jaksa.
Pada awal ceramah, Habib Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad. Tetapi di pertengahan acara, ada ceramah yang melenceng. Ketika Habib Bahar berceramah, jemaah yang hadir turut mereka, salah satunya Tatan Rustandi, terdakwa lain dalam perkara ini.
Merekam menggunakan ponsel, hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Tatan mengunggah video ceramah Bahar dengan judul ' 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'. Video tersebut tersebar hingga diketahui oleh masyarakat luas hingga para ulama di Jawa Barat.
Perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Editor: Agus Warsudi